REQNews.com

Berduaan dengan Istri Orang, Anggota DPRD Lampung Barat Suryadi Jadi Tersangka Zina

News

Tuesday, 06 February 2024 - 14:03

Ilustrasi Pelaku PezinahanIlustrasi Pelaku Pezinahan

LAMPUNG BARAT, REQNews - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra itu digerebek warga saat sedang berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya berinisial W.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa 2 Januari 2024.  

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya diamankan warga atas dugaan tindak pidana perzinaan dan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.

Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat, sedangkan W wiraswasta yang sudah memiliki suami.

Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi, Selasa 6 Februari 2024.  

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.