REQNews.com

Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas Hasil Inses , Rudianto Dihukum Seumur Hidup

News

Thursday, 08 February 2024 - 15:30

Ilustrasi Bayi (Foto:Istimewa)Ilustrasi Bayi (Foto:Istimewa)

PURWOKERTO, REQNews  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rudianto pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas.

Hal itu berdasarkan putusan dengan nomor perkara 225/2023 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri dengan hakim anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati.

Vonis tersebut dikatakan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Mengadili menyatakan Rudianto (57) terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakis, Veronica Sekar Widuri dalam pembacaan putusannya, Rabu 7 Februari 2024.

Terdakwa dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Diketahui terdakwa telah ditahan sejak 24 Juni 2023, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan bayi-bayi secara keji.

Adapun yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan 7 bayi anak sendiri dan menyetubuhi anak sendiri.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya sempat diberitakan terdakwa melakukan inses dengan anaknya sendiri yaitu, ER dan pembunuhan terhadap 7 bayi.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.