REQNews.com

Hakim Vonis Tiga Anggota TNI Pembunuh Warga Aceh Imam Masykur Penjara Seumur Hidup

News

Monday, 11 December 2023 - 17:02

Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Aceh Imam Masykur (Foto:Istimewa)Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Aceh Imam Masykur (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs.

Selain itu, ketiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur dipecat dari keanggotaan militer.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Putusan ini diucapkan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya. 
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.