REQNews.com

KPK Sita Sejumlah Aset Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Antaranya Ford Mustang dan 7 Bidang Tanah

News

Monday, 12 February 2024 - 20:00

KPK menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto:KPK)KPK menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto:KPK)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Total aset yang disita KPK terkait pencucian uang mantan bea cukai tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah.

"Tim penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Februari 2024.

Adapun sejumlah aset Andhi Pramono yang disita KPK:

• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

• 1 unit mobil Ford Mustang warna merah.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," katanya.

Diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.