Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU, REQNews - Terdakwa kasus penistaan agama Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024.
Pimpinan Alzaytun tersebut disebutkan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis 22 Februari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan akan mengajukan keberatan.
Di hadapan majelis hakim, penasehat akan menyiapkan keberatan terkait tuntutan tersebut dan membacakannya pada sidang berikutnya atau pekan depan.
"Nanti kami akan jelaskan dalam pledoi pada Kamis 29 Februari 2024," ucap Dodi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.