Buron 4 Tahun, Jaksa Tangkap Perempuan Cantik Terpidana Kasus Perzinahan
MALANG, REQNews - Setelah buron selama empat tahun, akhirnya wanita cantik berinisial DR (26) terpidana kasus perzinahan berhasil dibekuk anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
DR adalah terpidana kasus perzinahan yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dia ditangkap anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang Rendy Aditya Putra menjelaskan DR dan ST dilaporkan oleh DU atas kasus perzinaan.
DU merupakan istri sah dari ST yang berselingkuh dengan DR dan juga telah menjadi terdakwa.
“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan. Dia selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy, Jumat 1 Maret 2024.
Menurutnya, pernikahan sah ST dan DU dilakukan pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Tenyata ST menjalin hubungan dengan DR pada tahun 2017 dan juga telah dikaruniai anak.
Kemudian istri sah ST melaporkan kasus tersebut dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. ST dihukum penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun DS melarikan diri hingga 4 tahun lamanya.
"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.
Setelah ditangkap DR akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
