REQNews.com

Kasus Bullying Brutal di Batam, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

News

Sunday, 03 March 2024 - 01:03

Ilustrasi Perundungan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Perundungan (Foto:Istimewa)

BATAM, REQNews  - Kepolisian Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau menetapkan empat orang pelaku aksi bullying brutal penganiayaan dua  remaja yang viral di media sosial.  

Keempat tersangka yakni L (18), RS (14), M (15), dan AK (14) kini telah ditahan di Mapolresta Barelang.

Korban berinisial SR (17), dan EF (14), antara korban dan pelaku saling mengenal.

"Kita sudah menetapkan empat orang, ya, dari kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Satu orang dikategorikan dewasa dan tiga orang masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers Sabtu 2 Maret 2024.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, perundungan ini terjadi di salah satu ruko yang berada di belakang Lucky Plaza, Lubuk Baja, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua korban sendiri disebut mengalami tindak penganiayaan dengan dua motif yang berbeda.

Di mana para korban dan pelaku juga disebut saling mengenal satu sama lain.

Keempat pelaku sendiri berhasil diamankan pada Jumat 1 Maret 2024 setelah pihak korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

"Para pelaku sendiri diamankan di beberapa lokasi berbeda," jelas Nugroho.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nugroho, motif penganiayaan terhadap korban berinisial EF (14) dilakukan, setelah salah satu pelaku menuduh EF mencuri barang miliknya.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan mengenai tuduhan pencurian yang berujung penganiayaan tersebut.

Kemudian untuk korban berinisial SR (17), penganiayaan terjadi dikarenakan saling ejek dengan salah satu pelaku berinisial L (18).

Untuk keempat pelaku ini pihak kepolisian menjatuhkan dua pasal yang berbeda. Mengingat tiga pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lain sudah dinyatakan dewasa.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 3,6 tahun, dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.