Dua Anggota TNI Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua prajurit TNI yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani Kasuba merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 4 Maret 2024.
Adapun kedua prajurit TNI yang dipanggil hari ini sebagai saksi, yaitu Husni Lelean alias Husri dan Dede Sobari.
Keduanya akan diperiksa guna mendalami terkait kasus korupsi dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.
"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir. Karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," kata dia.
Dalam kasus ini, selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
"Dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu 20 Desember 2023.
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.