Kasus Suap Gubernur Abdul Ghani Kasuba, KPK Kembali Periksa Sekda Maluku Utara
JAKARTA, REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir pada Senin 19 Februari 2024.
Selain Sekda Malut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 19 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani (AGK) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.