KPK Bakal Minta Keterangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan meminta klarifikasi terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta lembaga antirasuah memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 4 Maret 2024.
Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.
Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, bahwa Bahlil dikabarkan meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut serta memberikan kembali IUP dan HGU. Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.