REQNews.com

28 Anggota Polda Jabar Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kesalahannya

News

Tuesday, 05 March 2024 - 16:02

Ilustrasi Polisi (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi Polisi (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, REQNews -  28 (dua  puluh delapan) orang anggota Polri  Polda Jawa Barat (Jabar) dipecat atau Pemberhentian Tidak   Dengan   Hormat   (PTDH). Upacara PTDH itu dilaksanakan pada Senin 4 Maret 2024.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  ke 28 anggota tersebut merupakan  putusan tahun anggaran 2023.

Ada pun ke 28 anggota tersebut dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.

Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus mengatakan, bahwa PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen  pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia. 

"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. namun, dikotori dan dirusak oleh  oknum-oknum  yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,"ujar Kapolda Jabar.

Ia menegaskan, agar pemberhentian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi anggota lain yang saat ini masih bertugas di kepolisian.  

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri." kata Irjen Akhmad Wiyagus.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.