6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara Berhasil Ditangkap, 4 Lainnya Masih Buron
LAMPUNG UTARA, REQNews - Polisi telah menangkap enam orang dari 10 pelaku rudapaksa siswi kelas IX SMP berinisial NA (15) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna Rabu 13 Maret 2024.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Saat itu korban dibawa pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi.
"Pelaku membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya.
kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku yang jumlahnya sebanyak 10 orang.
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya.
Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.