Lima Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Berhasil Dibekuk Satgas Polda Jatim
SURABAYA, REQNews - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dua perkara kasus tanah dan menangkap lima orang pelakunya di Banyuwangi dan Pamekasan.
Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan tiga tersangka.
Sementara Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Yakni B (57) makelar tanah, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Lalu S (51) yang membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah.
"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu 16 Maret 2024.
Menteri ATR/BPN mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi yakni dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.
"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap pelaku mafia tanah ini," ucapnya.
AHY mengaku berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. “Kami sudah berkordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama sama memberantas mafia tanah,” katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.