Jaksa Eksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas Pelaku Penganiayaan David Ozora ke Lapas Salemba
JAKARTA, REQNews - Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Lapas Salemba.
"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, Selasa 26 Maret 2024.
Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu dieksekusi pada Rabu 20 Maret 2024 lalu ke Lapas Salemba.
Di Rutan Salemba, Hafiz tak merinci apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama atau tidak. Karena hal tersebut menurutnya, menjadi kewenangan pihak Lapas Salemba.
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun.
Sebelumnya, kasasi keduanya telah ditolak Mahkamah Agung (MA), maka vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.