Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi, Kini Dipulangkan ke Kejagung
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut jaksa inisial TI yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar telah dikembalikan ke institusi asal, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin 1 April 2024.
Tanak bilang alasan pengembalian Jaksa TI ke kejaksaan karena dia sudah mengabdi di KPK selama 10 tahun.
Ketika dikonfirmasi apakah jaksa tersebut dikembalikan karena diduga terlibat pemerasan, Tanak enggan menjawab.
"Karena sudah 10 tahun di KPK," kata Tanak.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp3 miliar.
Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.
“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina.
Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berkata bahwa pihaknya sudah mengecek rekening bank milik Jaksa TI.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Sedangkan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mengecek aduan terkait jaksa inisial TI diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar. Termasuk hasil proses tindak lanjutnya di Dewas KPK.
Di samping itu, KPK meminta kepada setiap pihak agar menghormati proses pengusutannya di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Pencegahan.
Lembaga antirasuah itu berharap tak ada pihak-pihak yang asal menggiring opini, lantaran perkaranya masih bersifat aduan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.