KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD setempat.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul, ybs menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 16 April 2024.
Ali mengatakan, keputusan KPK yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka sudah sesuai dengan keterangan dari saksi, tersangka, dan alat-alat bukti yang dikumpulkan.
KPK melakukan analisa atas keterangan pihak-pihak yang bersangkutan dan akhirnya sampai pada kesimpulan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai.
"Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujar Ali menjelaskan.
Meski demikian, KPK masih belum menjelaskan secara rinci mengenai asus ini. Namun menurut Ali, jika semua sudah lengkap maka akan disampaikan ke publik secara utuh.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang bersangkutan terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Pendopo Delta Wibawa (rumah dinas Bupati Sidoarjo) serta Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak yang bersangkutan.
Di dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya bukti dokumen dugaan pemotongan dana insentif para pegawai.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.