Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Siap Ajukan Praperadilan
JAKARTA, REQNews - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan, tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan.
"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa, Rabu 17 April 2024.
Terkait hal itu, KPK mengatakan telah siap menghadapi praperadilan Gus Muhdlor.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 17 April 2024.
Ali mengakui, praperadilan merupakan kontrol terkait penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Namun, Ali menegaskan praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penyidikan.
"Kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," ujarnya.
"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan tipikor," katanya.
Secara terpisah, anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan, tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan. "Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.