KPK Ultimatum Suami Artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Sirajudin Machmud untuk menghadiri persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Pada panggilan sebelumnya Sirajudin Machmud mangkir.
Suami artis Zaskia Gotik itu diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajudin dipanggil untuk kedua kalinya agar hadir di persidangan hari Kamis 18 April 2024.
Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali, Rabu 17 April 2024.
Sirajudin telah diminta hadir agar memberikan kesaksian pada Kamis 4 April 2024 lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2024 mengatakan kerugian negara mencapai Rp 14.261.210.341.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.