Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU
JAKARTA, REQNews - Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini diajukan usai Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana pesantren.
Dalam gugatan ini, Panji akan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Gugatan teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan, tim hukum Panji Gumilang mengatakan kalau Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS dimana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. Tapi, peningkatan status tersebut tak diinformasikan pada Panji Gumilang selaku terlapor.
Sementara itu, Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Kita hadapi," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Senin 22 April 2024.
Dirinya menyebut, penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus TPPU pasca dinyatakan P19 atau kurang lengkap kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai Masih P19 (perkaranya),” katanya lagi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.