REQNews.com

Puluhan Pedagang Kaki Lima Kota Bandung Diseret ke Pengadilan, Ini Pelanggarannya

News

Sunday, 28 April 2024 - 13:02

Pedagang Kaki Lima (Foto: mnews.co.id)Pedagang Kaki Lima (Foto: mnews.co.id)

BANDUNG, REQNews  -  22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat 26 April 2024.

Para PKL ini terancam tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para PKL ini terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Dia mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” katanya, Jumat 26 April 2024.

Mujahid menyampaikan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Dikabarkan, sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi juga memastikan, Satpol PP Kota Bandung terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dalam hal penataan PKL di sejumlah wilayah prioritas tadi.

Ia menilai, kolaborasi dengan aparat kewilayahan sangat diperlukan dalam upaya menjaga wilayah-wilayah tadi agar tidak dijadikan lahan bagi PKL.

"Kami sampaikan kepada aparat kewilayahan. Harus ada ketegasan. Kami sudah berkomunikasi, salah satunya kepada para PKL di kawasan Saparua. Di sana, sudah jelas bahwa PKL dipindahkan ke area pujasera. Tidak boleh meluber ke jalan," ujar Rasdian

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.