DJ East Blake Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara Kasus Penyebaran Foto dan Video Porno
JAKARTA, REQNews - Polisi menangkap DJ Achmad Risaldi Saut atau East Blake karena menyebarkan foto dan video porno mantan pacar di media sosial.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis 2 Mei 2024.
Tindakan ini dilakukan pelaku karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi. Pelaku juga kesal karena korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion Arif Setyawan.
Gidion mengatakan korban atau pelapor berinisial ARP. Dia tidak terima foto dan videonya disebarkan oleh pelaku di Instagram. Pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor miliknya.
Barang bukti yang diamankan yakni flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Lalu Iphone 14 Pro Max warna ungu, Iphone XR warna biru, Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, akun Instagram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.