Pejabat Pemprov Maluku Utara Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 7 Mei 2024.
Namun, Ali belum menyebutkan identitas 2 tersangka baru tersebut. Sebagaimana biasanya di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik dalam jumpa pers.
"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," ujar Ali.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin, 18 Desember 2023.
Total 15 orang diamankan tim penindakan dalam operasi senyap yang dilakukan di DKI Jakarta dan Maluku Utara itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.