REQNews.com

Dianggap Provokator Terkait Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka

News

Wednesday, 08 May 2024 - 13:30

Ilustrasi Tersangka (Foto: Istimewa)Ilustrasi Tersangka (Foto: Istimewa)

TANGSEL, REQNews  - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa Katolik, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua RT setempat, berinisial D (53) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain Ketua RT  ada tiga orang lainnya berinisial I (30), S (36), dan (A (26) yang juga jadi tersangka.

Ketua RT dianggap memprovokasi pembubaran ibadah tersebut. Pada saat kejadian Ketua RT yang merasa terganggu memutuskan untuk melakukan pembubaran dengan cara berteriak-teriak.

Teriakan D tersebut membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh hingga kesalahpahaman.

"Mulanya seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa 7 Mei 2024.

Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman.

Setelah melihat banyak orang yang datang, D lantas melakukan provokasi hingga terjadilah insiden pengeroyokan terhadap mahasiswa yang tengah melakkan ibadah doa rosario.

Kegaduhan tersebut sempat direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar. Dalam rekaman terdapat laki-laki yang  membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau

Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Setidaknya, ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun."

"Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Ibnu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.