REQNews.com

Juru Parkir Liar di Minimarket Bakal Disanksi Pidana, Begini Penjelasan Dishub Jakarta

News

Wednesday, 08 May 2024 - 16:02

Juru Pakir (Foto:autofun.co.id)Juru Pakir (Foto:autofun.co.id)

JAKARTA, REQNews - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan oknum juru parkir (jukir) liar di minimarket akan diberi sanksi keras berupa tindak pidana.

Karena lahan parkir yang disediakan oleh minimarket memang seharusnya gratis. Tetapi, banyak oknum yang memanfaatkan peluang ini dengan meminta biaya parkir, bahkan mematok harga parkir kepada pelanggan minimarket, hal ini pun meresahkan masyarakat.

"Sudah disebutkan tempat parkir di tempat tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga dia gratis," jelas dia, di Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

"Oleh sebab itu, siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," imbuhnya.

Syafrin juga menambahkan yang dilakukan oleh jukir ini telah termasuk ke dalam kategori tindak pidana ringan.

"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan," tegas dia.

Syafrin mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta untuk menindak tegas pelaku jukir liar di minimarket. Bahkan, Pemprov Jakarta juga akan bekerja sama dengan pengadilan serta kejaksaan untuk mengentaskan jukir liar.

"Tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," tandas dia.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.