Praperadilan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ditolak Hakim
JAKARTA, REQNews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi.
Fauzi mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Achmad Fauzi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli. KPK telah menetapkan total 15 orang tersangka dalam kasus ini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jaksel, Agung Sutomo Thoba, Rabu 8 Mei 2024.
Hakim berpendapat, KPK selaku termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidiki Karutan KPK nonaktif sesuai tahapan dan menuangkan keterangan Karutan KPK nonaktif itu dalam berita acara permintaan keterangan.
"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," kata hakim.
Menurut hakim, tim KPK juga telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan penyelidikan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.