Hanya Laksanakan Tugas, Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim
JAKARTA, REQNews - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan heran dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
Padahal menurut Tumpak Hatorangan, Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang (UU).
"Kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata Tumpa di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Dia mengaku belum mengetahui secara detail laporan tersebut. Karena, pihaknya sejauh ini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Tumpak menegaskan, Dewas KPK selama ini hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Laporan dilayangkan Ghufron yang saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Ghufron melaporkan Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.