Makin Panas, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Albertina Ho dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang. Hal itu terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron," bunyi laporan yang dikutip Senin 20 Mei 2024.
Sebelumnya, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 mengatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi," ujar Ghufron, Rabu 24 April 2024.
Ghufron mengatakan, Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dia menuding Albertina meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.