REQNews.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA

News

Friday, 03 May 2024 - 13:30

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto:Istimewa)Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron, Jumat 3 Mei 2024.

Di laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.

Dewas menurut Ghufron, seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah Ghufron mengajukan gugatan.

Bukan hanya MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.

Sebelumnya Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK pada Selasa 2 Mei 2024. Akhirny Dewas KPK menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa 14 Mei 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.