REQNews.com

6 Orang Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT Telkom Group

News

Monday, 27 May 2024 - 13:31

PT. Telkom Indonesia (Foto:Istimewa)PT. Telkom Indonesia (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham RI agar dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

Hal itu untuk memudahkan pengusutan dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah tersebut.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.

Ali mengimbau, agar kepada seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu, lanjut Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efekti.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Saat ini, KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.