Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangerang
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya mengatakan kemungkinan melakukan restorative justice terkait kasus ibu di Tangerang Selatan bernama R (22) yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya hingga videonya viral di media sosial.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri, Kamis 6 Juni 2024.
Hendri menambahkan, kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya viral video seorang ibu berinisial R melakukan pencabulan terhadap putranya yang masih kecil. Setelah diusut polisi ternyata R melakukan itu karena diancam oleh akun Facebook Icha Shakila.
R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.