Duh, Diduga Ada Pungutan Liar untuk Bebaskan Tahanan di Rutan Kupang
KUPANG, REQNews - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang.
Pungli tersebut untuk membebaskan tahanan dan minimal nominal mencapai Rp40 juta untuk satu tahanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan dugaan pungli itu terungkap dari pengakuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan saat pihak berkunjung ke Rutan Kelas IIB Kupang, Jumat 7 Juni 2024.
"Kita berkunjung ke sana, kunjungan ini dengan maksud untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang," ungkapnya, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu 8 Juni 2024.
Darius menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tahanan kepada Ombudsman, pungli itu bervariatif. Mulai Rp2 juta hingga Rp40 juta.
Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut karena diiming-imingi bisa bebas demi hukum (BDH). Namun, surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan.
"Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," ujar Darius.
Modus baru tersebut, dilakukan dengan rapi dan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan rutan.
Lebih lanjut, Darius mengatakan telah terdapat beberapa warga binaan yang diduga kuat menjadi kaki tangan dari oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang dan sampai batas waktu penahanan berakhir.
Dia menegaskan Rutan Kupang di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, dapat berkoordinasi dengan kejaksaan guna mencegah terjadinya dugaan tersebut.
Atas peristiwa itu, Darius mengharapkan agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang.
Dari temuan tersebut, Darius melanjutkan, akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.