REQNews.com

Ini Tampang DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang

News

Thursday, 13 June 2024 - 17:30

Foto DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang (Foto:Istimewa)Foto DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Polisi menyebarkan foto DPO di kasus pengeroyokan terhadap terhadap pelajar FY hingga tewas di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.

Polisi meminta pelaku segera menyerahkan diri, pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika melihat pelaku berkeliaran.

"Kedua tersangka berstatus DPO, DPO jya sudah kita sebarluaskan ke jajaran kepolisian seluruh Indonesia," ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero pada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Dijelaskan David, DPO pertama bernama Maryadi alias Alex berisia 45 tahun, sedangkan DPO kedua belum diketahui identitasnya alias Mr. X.

X memiliki ciri-ciri bertinggi badan 175 cm perawakan kurus dengan kulit gelap. Keduanya merupakan orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar FY.

Bahkan, kata dia, tersangka Maryadi turut memegangi tubuh korban saat korban dipukuli, sedangkan Mr. X yang merupakan teman Maryadi turut memukul korban. Polisi sendiri telah menangkap dua pelaku berinisial ND dan anak R dalam kasus itu.

"Dua tersangka berstatus DPO, bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkannya ke Polsek Mampang atau kantor kepolisian terdekat," katanya.

Maryadi berperan memegangi korban ketika tersangka ND melayangkan sejumlah pukulan. Sedangkan DPO Mr X berperan ikut memukuli korban.

Kompol David mengatakan, profesi dari tersangka Maryadi sendiri adalah sama dengan tersangka ND yakni pencari barang bekas alias pemulung.

Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan ND dan kekasihnya R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FY (20) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.

Kompol David mengatakan untuk tersangka ND, dia beperan memukul dan menendang mulai dari bagian perut hingga kepala korban saat peristiwa penganiayaan.

ND kata David dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3  KUHP.

Sementara itu untuk anak tersangka R, Kanitero menjelaskan ia berperan memberikan kesempatan tersangka ND melalukan pengeroyokan terhadap FY.

R pun dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo 56 ayat 2 KUHP.

Adapun ancaman pidana bagi ND dikenakan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"(Sedangkan R) Kalau anak hukuman maksimalnya sepertiganya," ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.