REQNews.com

Prajurit yang Gelapkan Rp876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat

News

Sunday, 23 June 2024 - 13:01

Ilustrasi TNI (Foto: Istimewa)Ilustrasi TNI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Oknum TNI bernama Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Sabtu 22 Juni 2024.

Menurut Kristomei Sianturi, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.

Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Diketahui, Letda Rasid merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.

Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid, Rabu 5 Juni 2024. Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat 7 Juni 2024. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.