REQNews.com

Deposito Rp356 Miliar Disita Polisi dari Sindikat Judi Online Kamboja, Pengumpul Uang Ditangkap di Ciamis

News

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:00

Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)

BANDUNG, REQNews Polda Jabar berhasil menangkap anggota sindikat judi online yang markasnya ada di Kamboja. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana Rp365 miliar.

Sementara pelaku yang merupakan pengumpul uang judi onlinenya ditangkap di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, Rabu 26 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi Pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 27 Juni 2024.

Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satraeskrim Polres Ciamis, mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.

"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Diketahui, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah jadi, rekening dan mobile banking tadi dikuasai oleh TCA. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

Kepada polisi, Yanuardi mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja.

TCA bekerja untuk 9 situs judi online yang saat ini telah diblokir.

Istri dan adik ipar tersangka TCA ternyata  juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja.

Kini istri dan adik ipar tersangka yang  berada di Kamboja telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.