Mantan Diplomat Djohan Effendi Menjadi Korban Mafia Tanah, Begini Modus Pelaku
JAKARTA, REQNews - Mantan diplomat Djohan Effendi menjadi menjadi korban mafia tanah. Rumahnya yang ia dikontrakkan dijual oleh pelaku.
Dalam kasus mafia tanah ini pria bernama Santoso Halim bekerja sama dengan Husin Ali Muhammad yang menyewa rumah milik Djohan Effendi di Jalan Kemang V No 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Modus pelaku awalnya meminjam sertifikat hak milik (SHM) dengan alasan menurunkan daya listrik. Untuk menyakinkan korban pelaku membawa petugas PLN palsu.
"Pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas PLN palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," ujar Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu 29 Juni 2024.
Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.
"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya.
Pelaku Husin Ali yang saat ini sudah divonis 5 tahun penjara selalu menghindar ketika dimintai dua SHM yang asli.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 oleh Santoso Halim di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.