REQNews.com

Uang Rp 22 Miliar Disita KPK dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News

Wednesday, 03 July 2024 - 11:30

Ilustrasi Uang  (Foto: Istimewa)Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebanyak puluhan miliar rupiah dari mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam PBJ di Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang puluhan miliar yang berhasil disita KPK itu didapat penyidik melalui rekening atas nama mantan Bupati Langkat.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar, tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Tessa Mahardhika dikutip, Rabu 3 Juli 2024.

Tessa menjelaskan penyitaan uang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam PBJ di Kabupaten Langkat.

Ia menyebut dugaan korupsi eks Bupati Langkat dilakukan bersama dengan IPA.

"Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten langkat," ungkap Tessa.

Tessa mengatakan penyitaan uang puluhan miliar ini dilakukan penyidik KPK berdasar melalui pengembangan.  

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.