Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Menampakan Diri ke Publik
JAKARTA, REQNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap karena kasus dugaan asusila.
Sanksi pemberhentian itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin mengapresiasi hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito tersebut.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, " ujar wanita cantik tersebut di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Cindra Aditi Tejakinkin juga mengapresiasi LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu dirinya di seluruh proses persidangan.
Dia berterimakasih terhadap teman-teman media serta sejumlah pihak yang telah membantu mengawal kasus asusila seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem dan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
Dimana mereka menurut Cindra Aditi Tejakinkin lelah menyuarakan hak-hak perempuan. Ia juga mengapresiasi dna berterimakasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini.
Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.
“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” tuturnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
