REQNews.com

Ini Alasan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

News

Monday, 08 July 2024 - 11:00

Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)

BANDUNG, REQNews  - Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan akhirnya bebas dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan, menurut hakim harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," ujarnya.

Hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," terangnya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.