Dua Orang Warga Diganjar Hukuman Hakim PN Kota Yogyakarta karena Buang Sampah Sembarangan
YOGYAKARTA, REQNews - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis dua warga berinisial W dan K yang buang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, Senin, 8 Juli 2024.
Dua terdakwa tersebut pembuang sampah di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada dua warga tersebut yakni denda Rp50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara.
Dua terdakwa itu yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah," kata Hakim Djoko Wiryono Budi, Senin, 8 Juli 2024.
Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut.
Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan seorang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Dari bukti yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa untuk membuang sampah liar.
Atas vonis denda Rp50 ribu tersebut, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp50 ribu terebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.