REQNews.com

Pegi Setiawan Akan Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Jabar Sebesar Rp190 Juta

News

Selasa, 09 Juli 2024 - 18:00

Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)

BANDUNG, REQNews - Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ganti rugi yang diajukan termasuk didalamnya pengahasilan pegi yang terputus sejak ditahan karena selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan [red: Rp15 juta]," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dengan demikian jika ditotal secara keseluruhan, pihak Pegi meminta ganti rugi dengan nilai berkisar Rp190 juta.

Sebagai kuli bangunan, Tonu mengatakan penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," kata dia.

Selain itu, keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik yang mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.