Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Bareskrim Bakal Evaluasi Penyidik
JAKARTA, REQNews - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya akan mengevaluasi penyidik.
Hal itu diungkapkan terkait putusan hakim yang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dia mengatakan putusan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki itu menjadi evaluasi bersama.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tunduk dengan putusan hakim.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan hakim yang sudah ada," ujarnya.
Brigjen Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," katanya.
Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024.
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.