REQNews.com

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

News

Thursday, 11 July 2024 - 13:20

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews  -  Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun pidana penjara, Kamis 11 Juli 2024.

Vonis tersebut terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.