Hakim Vonis Dua Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo 4 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian divonis dengan pidana penjara selama empat tahun, Kamis 11 Juli 2024.
Selain pidana penjara, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pidana, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hatta dan Kasdi bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.