Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Saat Sidang Syahrul Yasin Limpo Ditangkap
JAKARTA, REQNews - Polisi menangkap dua orang pelaku terduga pengeroyokan wartawan saat meliput sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus.
Adapun korban adalah Bodhiya Vimala Sucitto, yang merupakan wartawan atau juru kamera Kompas TV.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 Juli 2024 sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Ade Ary mengatakan, dua orang yang diduga melakukan kekerasan tersebut yakni atas nama MNM (54) dan S (49).
Kini kedua pelaku yakni MNM dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, keduanya memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan kekerasan tersebut.
"MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban. Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Kini, mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Surat perintah penahanan diterbitkan sejak 13 Juli 2024.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.