Mahasiswi Magang di Bank Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta untuk Gaya Hidup
JAKARTA, REQNews - Seorang mahasiswi di Malang, Jawa Timur, Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah hingga Rp52 juta saat magang kerja di sebuah bank.
Uang dari hasil menguras rekening nasabah itu digunakan Anjani untuk memenuhi gaya hidupnya.
Anjani asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut melakukan aksinya saat ada nasabah mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat nasabah mengganti PIN, ia pun mengamati dan mencatat PIN tersebut.
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," kata Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya.
Guntur mengatakan aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
"Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," kata Guntur.
Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
