Naik Taksi Online Perempuan Lumpuh di Jaksel Dilecehkan, Polisi Gercep Tangkap Pelaku
JAKARTA, REQNews - Sopir taksi online pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan lumpuh berinisial CD (55) di Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Pelaku ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. Pria berinisial I itu langsung dijebloskan ke penjara atas perbuatannya.
“Sekarang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, perempuan lumpuh berinisial CD menjadi korban pelecehan seksual sopir taksi online yang mengantarnya dari kantor ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024.
Pelecehan itu terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku melakukan gerakan rangkulan menggunakan tangan kanannya dan mencium pipi kanan korban, hal itu dilakukan hingga dua kali.
“Pas dia senyum-senyum itu, dia langsung tarik tubuh saya, lalu melakukan gerakan rangkulan dan saya dicium. Saya dicium di pipi bagian kanan,” kata korban dengan nada kesal.
Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.