Sebut Tidak Sah, LBH Muhammadiyah Minta Ombudmans Periksa Parkir Berlangganan di Medan
MEDAN, REQNews - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan harus dicabut.
"Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi," tutur Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, di Medan, Minggu 21 Juli 2024.
Ismail Lubis mengatakan parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial.
"Jika penerapan perwal (peraturan wali kota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Maka tidak sah, dan harus dicabut," tegas Sumut Ismail Lubis.
Salah satunya dan paling prinsip, lanjut dia, Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.
Menurut Ismail Lubis hal itu tidak relevan diatur setingkat perwal saja, jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Perwal ini juga materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat," jelasnya.
Ismail menyebut, aturan itu sebaiknya melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan harus terpenuhi.
Ia menegaskan, jika Pemkot Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan perwal parkir berlangganan, maka hal itu bentuk tindakan maladministrasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.