Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR yang Diduga Menganiaya Pacar hingga Tewas
JAKARTA, REQNews - Masih ingat dengan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang didakwa telah menganiaya pacarnya hingga tewas? Hakim ternyata memvonis dirinya bebas.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Indonesia, saat beredar video Dini Sera Afrianti (29) janda satu anak asal Sukabumi tewas di Surabaya usai dianiaya oleh kekasihnya yang diduga anak anggota DPR RI.
Sidang pembacaan vonis yang membebaskan Ronald Tannur itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, pada Rabu 24 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," terang Hakim Ketua Erintuah Damanik saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim, dikarenakan terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Sugianto, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, baik fakta persidangan, ataupun alat bukti pendukung yang dihadirkan dalam persidangan.
"Faktanya dalam kejadian tersebut, tidak ada satupun orang yang mengetahui peristiwa tersebut, CCTV pun tidak menjelaskan bahwa kekasih terdakwa terlindas ataupun tertabrak, gambarnya hanya mobil lewat saja," terang Sugianto.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.