Mangkir Panggilan, Mantan Bupati Kotawaringin Ditangkap Jaksa dan Dijebloskan ke Penjara
JAKARTA, REQNews - Mantan Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar menjadi tersangka dan resmi ditahan. Sebelumnya tersangka telah diamankan pada Jumat 27 Juli 2024 oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.
Penahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri tahun 2009.
"Yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Juli 2024.
Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dalam kasus ini.
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Dodik menjelaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.
Adapun terkait kasus tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dodik mengungkapkan, duduk perkara kasus ini berawal adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.