REQNews.com

Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60 Diobok-obok IPW, Minta Kejagung Kembali Buka Kasus Itu

News

Friday, 16 August 2024 - 11:00

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.

Bahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data sebanyak 15 unit pesawat tersebut diduga terendus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menyebut kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah U$S46,5 juta belum terungkap selama sekitar 13 tahun.

"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," kata Sugeng di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.

Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," sambungnya.

Sugeng menuturkan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar US$11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi US$14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar US$46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," ungkap Sugeng.

Sugeng menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan mengingat kasus terjadi sangat lama. Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.

Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau US$232,443 juta.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.